Karimun, Viralutamanews.com – Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian yang dilaporkan pada Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver. Peristiwa itu terjadi di Jalan K. Meja Bundar, tepatnya di depan Wisma Balai Indah, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri ke-75, Polres Karimun Gelar Donor Darah
Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma. Setelah menyelesaikan urusannya, korban kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 08.30 WIB dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balai Karimun untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Balai Karimun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan perempuan yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri, S.IP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan melengkapi berkas perkara. Perkara tersebut direncanakan diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Balai Karimun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110.





