Langsung ke konten
Terkini
Hukum dan Ham

Polres Karimun Amankan Lima Orang dalam Patroli Narkoba, Sita 18 Paket Sabu

Oktober 19, 2026
0

KARIMUN, VIRALUTAMA.NEWS – Polres Karimun mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk penegakan hukum narkoba, Minggu (18/10/2026) malam hingga Senin (19/10/2026) dini hari.

Operasi yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri Tahap II. Dari hasil pemeriksaan urine, kelima orang yang diamankan dinyatakan positif narkotika.

Patroli dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Heri Sujati, S.H., M.H., dengan melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN.

Baca Juga: Polsek Balai Karimun Ungkap Kasus Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Kegiatan dilaksanakan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Karimun. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman, Jalan Pertambangan Nomor 24, Sungai Lakam, pada Minggu (18/10/2026) pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga menggunakan narkotika. Petugas juga menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,05 gram, serta alat isap sabu atau bong.

Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke Gang H. Syukur, Lubuk Semut, pada Minggu malam pukul 22.00 WIB hingga Senin (19/10/2026) pukul 00.00 WIB. Di lokasi kedua, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,48 gram.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 18 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 6,53 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, satu dompet, satu plastik kemasan headset, satu mancis gas, satu alat isap sabu, dua kaca pyrex, dua sendok sabu, satu kompor sabu, serta sejumlah plastik bening.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani melalui Wakapolres Kompol Heri Sujati menegaskan, kegiatan KRYD penegakan hukum narkoba akan terus dilakukan sebagai upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimun.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD sebagaimana prioritas Bapak Kapolri melalui Program Quick Wins. Diharapkan, kegiatan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sehingga tercipta masyarakat yang bersih dari narkoba,” ujar Kompol Heri Sujati, Senin (19/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini, kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Karimun. Penentuan status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karimun kembali mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.

Berita Berikutnya